โ๐ป๐๐
๐ธ PENGETAHUAN PENTING YANG TIDAK DIKETAHUI OLEH BANYAK ORANG
ุฅุฐุง ุชุนุฐุฑ ุนููู ุฃู ุชุนุชูู ุงูุนุดุฑ ุงูุฃูุงุฎุฑ ู ู ุฑู ุถุงู ูุงู ูุฉุ ูู ุงุฐุง ูุง ุชุนุชูู ูู ุงูู ุณุฌุฏ ููู ูุณุงุนุฉ ูุงุญุฏุฉ ุฃู ููู ุง ูุงุญุฏุง ุฅู ุงุณุชุทุนุช ุฃู ู ู ุงูุนุดุงุก ุฅูู ุงููุฌุฑ.
Jika anda tidak bisa untuk melakukan iktikaf selama 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan secara keseluruhan, mengapa anda tidak melakukan iktikaf di masjid walaupun hanya satu jam saja atau satu hari saja jika anda mampu, atau dari waktu Isya' hingga Fajar.
ูู ููู ูุฐูุจ ุฅูู ุงูู ุณุฌุฏ ููุตูู ุงูุนุดุงุก ูุงูููุงู ุ ููู ุงุฐุง ูุง ุชููู ุงูุฅุนุชูุงู ููู ู ู ุงูุนุดุงุก ุฅูู ุตูุงุฉ ุงูููุงู ุฃู ุญุชู ุฅูู ุตูุงุฉ ุงููุฌุฑุ ุซู ุชุฐูุจ ูุนููุง ุชูุงูู ูููุฉ ุงููุฏุฑ ูุชููุฒ ููุฒุง ุนุธูู ุง.
Setiap hari kita pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat Isya' dan Tarawih, maka mengapa anda tidak meniatkan iktikaf, walaupun hanya dari waktu Isya' sampai shalat Tarawih, atau hingga shalat Shubuh, kemudian anda pergi. Mudah-mudahan siapa tahu anda bertepatan mendapatkan malam Lailatul Qadar, sehingga anda bisa meraih keberuntungan yang sangat besar.
ููุฐู ูุชูู ููุดูุฎ ุตุงูุญ ุงูููุฒุงู ุฃูู ูุฌูุฒ ุงูุฅุนุชูุงู ููู ูุณุงุนุฉ ูุงุญุฏุฉ.
Dan berikut ini fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan yang menjelaskan bahwa boleh melakukan iktikaf, walaupun hanya sesaat saja โฌ
๐น http://safeshare.tv/v/EJkW2w4DNvI
๐ Sumber || https://www.tg-me.com/fawaz_almadkali
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
ุฅุฐุง ุชุนุฐุฑ ุนููู ุฃู ุชุนุชูู ุงูุนุดุฑ ุงูุฃูุงุฎุฑ ู ู ุฑู ุถุงู ูุงู ูุฉุ ูู ุงุฐุง ูุง ุชุนุชูู ูู ุงูู ุณุฌุฏ ููู ูุณุงุนุฉ ูุงุญุฏุฉ ุฃู ููู ุง ูุงุญุฏุง ุฅู ุงุณุชุทุนุช ุฃู ู ู ุงูุนุดุงุก ุฅูู ุงููุฌุฑ.
Jika anda tidak bisa untuk melakukan iktikaf selama 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan secara keseluruhan, mengapa anda tidak melakukan iktikaf di masjid walaupun hanya satu jam saja atau satu hari saja jika anda mampu, atau dari waktu Isya' hingga Fajar.
ูู ููู ูุฐูุจ ุฅูู ุงูู ุณุฌุฏ ููุตูู ุงูุนุดุงุก ูุงูููุงู ุ ููู ุงุฐุง ูุง ุชููู ุงูุฅุนุชูุงู ููู ู ู ุงูุนุดุงุก ุฅูู ุตูุงุฉ ุงูููุงู ุฃู ุญุชู ุฅูู ุตูุงุฉ ุงููุฌุฑุ ุซู ุชุฐูุจ ูุนููุง ุชูุงูู ูููุฉ ุงููุฏุฑ ูุชููุฒ ููุฒุง ุนุธูู ุง.
Setiap hari kita pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat Isya' dan Tarawih, maka mengapa anda tidak meniatkan iktikaf, walaupun hanya dari waktu Isya' sampai shalat Tarawih, atau hingga shalat Shubuh, kemudian anda pergi. Mudah-mudahan siapa tahu anda bertepatan mendapatkan malam Lailatul Qadar, sehingga anda bisa meraih keberuntungan yang sangat besar.
ููุฐู ูุชูู ููุดูุฎ ุตุงูุญ ุงูููุฒุงู ุฃูู ูุฌูุฒ ุงูุฅุนุชูุงู ููู ูุณุงุนุฉ ูุงุญุฏุฉ.
Dan berikut ini fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan yang menjelaskan bahwa boleh melakukan iktikaf, walaupun hanya sesaat saja โฌ
๐น http://safeshare.tv/v/EJkW2w4DNvI
๐ Sumber || https://www.tg-me.com/fawaz_almadkali
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป๐๐ข๐ BERSUNGGUH-SUNGGUH MENCARI LAILATUL QADAR
โ๐ป Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
ูููุจุบู ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏บ๏บค๏บฎุง๏ปซ๏บ ุง๏ป๏ปค๏บ๏ปฃ๏ปฆ ๏ป๏ปฒ ุง๏ป๏ป๏บธ๏บฎ ุง๏ปท๏ปญุง๏บง๏บฎ ๏บ๏ปค๏ปด๏ป๏ปช
Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin bersungguh-sungguh mencari malam Lailatul Qadar pada keseluruhan sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan).
๏ป๏ปค๏บ ๏ป๏บ๏ป ุง๏ป๏ปจ๏บ๏ปฒ ๏บป๏ป ๏ปฐ ุง๏ป๏ป ๏ปช ๏ป๏ป ๏ปด๏ปช ๏ปญ๏บณ๏ป ๏ปข {๏บ๏บค๏บฎ๏ปญ๏ปซ๏บ ๏ป๏ปฒ ุง๏ป๏ป๏บธ๏บฎ ุง๏ปท๏ปญุง๏บง๏บฎ}
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Carilah oleh kalian malam Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan)."
๏ปญ๏บ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏ป๏ปฒ ุง๏ป๏บด๏บ๏ป ุง๏ปท๏ปญุง๏บง๏บฎ ๏บ๏ป๏บ๏บฎ.
Malam Lailatul Qadar banyak terjadi pada tujuh hari terakhir (bulan Ramadhan)
๏ปญ๏บ๏ป๏บ๏บฎ ๏ปฃ๏บ ๏บ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏ป๏ปด๏ป ๏บ ๏บณ๏บ๏ป ๏ปญ๏ป๏บธ๏บฎ๏ปณ๏ปฆ
Malam Lailatul Qadar mayoritasnya terjadi pada malam dua puluh tujuh.
๏ป๏ปค๏บ ๏ป๏บ๏ปฅ ๏บ๏บ๏ปฒ ๏บ๏ปฆ ๏ป๏ป๏บ ๏ปณ๏บค๏ป ๏ป ๏บ๏ปง๏ปฌ๏บ ๏ป๏ปด๏ป ๏บ ๏บณ๏บ๏ป ๏ปญ๏ป๏บธ๏บฎ๏ปณ๏ปฆ
Hal ini sebagaimana sahabat Ubai bin Ka'b radhiallahu 'anhu pernah bersumpah bahwa malam Lailatul Qadar terjadi pada malam kedua puluh tujuh.
๏ป๏ป๏ปด๏ป ๏ป๏ปช: ๏บ๏บ๏ปฑ ๏บท๏ปฒุก ๏ป๏ป ๏ปค๏บ ๏บซ๏ป๏ปุ
Ubai bin Ka'b radhiallahu anhu ditanya, "Berdasarkan apa engkau mengetahui hal itu?"
ุจูุงููุขููุฉู ุงูููุชูู ุฃูุฎูุจูุฑูููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃููููููุง ุชูุทูููุนู ููููู ูุฆูุฐู ููุง ุดูุนูุงุนู ููููุง
Ubai bin Ka'b radhiallahu anhu menjawab, "Berdasarkan tanda yang telah diberitakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam kepada kami, bahwa matahari terbit ketika itu tanpa sinar yang menyilaukan." (HR. Muslim no. 762)
๐ Lihat Majmu' al-Fataawa 25/285
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/bersungguh-sungguh-mencari-lailatul-qadar/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
ูููุจุบู ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏บ๏บค๏บฎุง๏ปซ๏บ ุง๏ป๏ปค๏บ๏ปฃ๏ปฆ ๏ป๏ปฒ ุง๏ป๏ป๏บธ๏บฎ ุง๏ปท๏ปญุง๏บง๏บฎ ๏บ๏ปค๏ปด๏ป๏ปช
Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin bersungguh-sungguh mencari malam Lailatul Qadar pada keseluruhan sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan).
๏ป๏ปค๏บ ๏ป๏บ๏ป ุง๏ป๏ปจ๏บ๏ปฒ ๏บป๏ป ๏ปฐ ุง๏ป๏ป ๏ปช ๏ป๏ป ๏ปด๏ปช ๏ปญ๏บณ๏ป ๏ปข {๏บ๏บค๏บฎ๏ปญ๏ปซ๏บ ๏ป๏ปฒ ุง๏ป๏ป๏บธ๏บฎ ุง๏ปท๏ปญุง๏บง๏บฎ}
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Carilah oleh kalian malam Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan)."
๏ปญ๏บ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏ป๏ปฒ ุง๏ป๏บด๏บ๏ป ุง๏ปท๏ปญุง๏บง๏บฎ ๏บ๏ป๏บ๏บฎ.
Malam Lailatul Qadar banyak terjadi pada tujuh hari terakhir (bulan Ramadhan)
๏ปญ๏บ๏ป๏บ๏บฎ ๏ปฃ๏บ ๏บ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏ป๏ปด๏ป ๏บ ๏บณ๏บ๏ป ๏ปญ๏ป๏บธ๏บฎ๏ปณ๏ปฆ
Malam Lailatul Qadar mayoritasnya terjadi pada malam dua puluh tujuh.
๏ป๏ปค๏บ ๏ป๏บ๏ปฅ ๏บ๏บ๏ปฒ ๏บ๏ปฆ ๏ป๏ป๏บ ๏ปณ๏บค๏ป ๏ป ๏บ๏ปง๏ปฌ๏บ ๏ป๏ปด๏ป ๏บ ๏บณ๏บ๏ป ๏ปญ๏ป๏บธ๏บฎ๏ปณ๏ปฆ
Hal ini sebagaimana sahabat Ubai bin Ka'b radhiallahu 'anhu pernah bersumpah bahwa malam Lailatul Qadar terjadi pada malam kedua puluh tujuh.
๏ป๏ป๏ปด๏ป ๏ป๏ปช: ๏บ๏บ๏ปฑ ๏บท๏ปฒุก ๏ป๏ป ๏ปค๏บ ๏บซ๏ป๏ปุ
Ubai bin Ka'b radhiallahu anhu ditanya, "Berdasarkan apa engkau mengetahui hal itu?"
ุจูุงููุขููุฉู ุงูููุชูู ุฃูุฎูุจูุฑูููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃููููููุง ุชูุทูููุนู ููููู ูุฆูุฐู ููุง ุดูุนูุงุนู ููููุง
Ubai bin Ka'b radhiallahu anhu menjawab, "Berdasarkan tanda yang telah diberitakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam kepada kami, bahwa matahari terbit ketika itu tanpa sinar yang menyilaukan." (HR. Muslim no. 762)
๐ Lihat Majmu' al-Fataawa 25/285
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/bersungguh-sungguh-mencari-lailatul-qadar/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐ท๐น๐ป DI ANTARA TANDA LAILATUL QADAR
โ๐ผ Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu berkata,
ุฅู ุงูุดู ุณ ุชุทูุน ูู ููู ุจูู ูุฑูู ุดูุทุงู ุฅูุง ุตุจูุญุฉ ูููุฉ ุงููุฏุฑ ูุฅููุง ุชุทูุน ูุง ุดุนุงุน ููุง
"Sesungguhnya matahari terbit setiap hari di antara dua tanduk setan, kecuali pada pagi setelah malam Lailatul Qadar. Ketika itu matahari terbit dalam keadaan tidak memiliki cahaya yang menyilaukan mata."
๐ Mu'jam Ibnul `A'raabi 2/476 no. 923
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu berkata,
ุฅู ุงูุดู ุณ ุชุทูุน ูู ููู ุจูู ูุฑูู ุดูุทุงู ุฅูุง ุตุจูุญุฉ ูููุฉ ุงููุฏุฑ ูุฅููุง ุชุทูุน ูุง ุดุนุงุน ููุง
"Sesungguhnya matahari terbit setiap hari di antara dua tanduk setan, kecuali pada pagi setelah malam Lailatul Qadar. Ketika itu matahari terbit dalam keadaan tidak memiliki cahaya yang menyilaukan mata."
๐ Mu'jam Ibnul `A'raabi 2/476 no. 923
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ข๐๐พ๐ TOBAT KARENA MENINGGALKAN KEWAJIBAN
โ๐ป Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
ูููุณุช ุงูุชูุจุฉ ู ู ูุนู ุงูุณูุฆุงุช ููุท ูู ุง ูุธู ูุซูุฑ ู ู ุงูุฌูุงู ูุง ูุชุตูุฑูู ุงูุชูุจุฉ ุฅูุง ุนู ุง ููุนูู ุงูุนุจุฏ ู ู ุงููุจุงุฆุญ ูุงูููุงุญุด ูุงูู ุธุงูู ุ ุจู ุงูุชูุจุฉ ู ู ุชุฑู ุงูุญุณูุงุช ุงูู ุฃู ูุฑ ุจูุง ุฃูู ู ู ุงูุชูุจุฉ ู ู ูุนู ุงูุณูุฆุงุช ุงูู ููู ุนููุง.
"Tobat bukan hanya dari perbuatan buruk, sebagaimana disangka oleh sekian banyak orang bodoh. Mereka mengira bahwa tobat hanya dilakukan oleh hamba karena melakukan berbagai keburukan, kekejian, dan kezaliman.
Padahal, tobat karena meninggalkan kebaikan yang diperintahkan, jauh lebih penting daripada tobat dari melakukan kejelekan yang terlarang."
๐ Jami' ar-Rasail (1/228)
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
ูููุณุช ุงูุชูุจุฉ ู ู ูุนู ุงูุณูุฆุงุช ููุท ูู ุง ูุธู ูุซูุฑ ู ู ุงูุฌูุงู ูุง ูุชุตูุฑูู ุงูุชูุจุฉ ุฅูุง ุนู ุง ููุนูู ุงูุนุจุฏ ู ู ุงููุจุงุฆุญ ูุงูููุงุญุด ูุงูู ุธุงูู ุ ุจู ุงูุชูุจุฉ ู ู ุชุฑู ุงูุญุณูุงุช ุงูู ุฃู ูุฑ ุจูุง ุฃูู ู ู ุงูุชูุจุฉ ู ู ูุนู ุงูุณูุฆุงุช ุงูู ููู ุนููุง.
"Tobat bukan hanya dari perbuatan buruk, sebagaimana disangka oleh sekian banyak orang bodoh. Mereka mengira bahwa tobat hanya dilakukan oleh hamba karena melakukan berbagai keburukan, kekejian, dan kezaliman.
Padahal, tobat karena meninggalkan kebaikan yang diperintahkan, jauh lebih penting daripada tobat dari melakukan kejelekan yang terlarang."
๐ Jami' ar-Rasail (1/228)
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 01)
โ๐ป Ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โช Zakat Fitrah Pensuci Jiwa
Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah subhanahu wa taโala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
โช Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas , ia berkata: โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.โ (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
โช Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama โwajib fitrahโ maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
Namun yang lebih populer di kalangan para ulama โwallahu aโlamโ disebut zakat fithri atau shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-โAsqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
โ Bersambung ke bagian 2
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โช Zakat Fitrah Pensuci Jiwa
Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah subhanahu wa taโala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
โช Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas , ia berkata: โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.โ (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
โช Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama โwajib fitrahโ maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
Namun yang lebih populer di kalangan para ulama โwallahu aโlamโ disebut zakat fithri atau shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-โAsqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
โ Bersambung ke bagian 2
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 02)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โช Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Athaโ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijmaโ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijmaโ. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.
Dasar mereka adalah hadits Nabi:
Dari Ibnu Umar ia mengatakan: โRasulullah menfardhukan zakat fitri satu shaโ kurma atau satu shaโ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).โ (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayat-kan juga oleh Muslim). Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:
โNabi memerintahkan zakat fitri satu shaโ kurma atau satu shaโ gandum.โ (HR. Al-Bukhari no. 1507)
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi shalallahu โalaihi wasallam menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib. Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjur-kan). Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah. (Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)
โช Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi shalallahu โalaihi wasallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: โYang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.โ (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336). Nafiโ mengatakan:
โDahulu Ibnu โUmar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375). Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)
โ Bersambung ke bagian 3
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โช Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Athaโ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijmaโ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijmaโ. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.
Dasar mereka adalah hadits Nabi:
Dari Ibnu Umar ia mengatakan: โRasulullah menfardhukan zakat fitri satu shaโ kurma atau satu shaโ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).โ (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayat-kan juga oleh Muslim). Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:
โNabi memerintahkan zakat fitri satu shaโ kurma atau satu shaโ gandum.โ (HR. Al-Bukhari no. 1507)
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi shalallahu โalaihi wasallam menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib. Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjur-kan). Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah. (Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)
โช Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi shalallahu โalaihi wasallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: โYang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.โ (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336). Nafiโ mengatakan:
โDahulu Ibnu โUmar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375). Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)
โ Bersambung ke bagian 3
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ขโ๐ปโ
๐
KEUTAMAAN LAILATUL QADAR BISA DIRAIH, WALAUPUN SESEORANG TIDAK MELIHATNYA
โ๐ป Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
ูุฏ ุชุฑู ูููุฉ ุงููุฏุฑ ุจุฑุคูุฉ ุฃู ุงุฑุงุชูุงุ ููุงู ุงูุตุญุงุจุฉ ูุณุชุฏููู ุนูููุง ุจุนูุงู ุงุชุ ูููู ุนุฏู ุฑุคูุชูุง ูุง ูู ูุน ุญุตูู ูุถููุง ูู ู ูุงู ูุง ุฅูู ุงูุง ูุงุญุชุณุงุจุง
โMalam Lailatul Qadar bisa saja diketahui dengan melihat tanda-tandanya. Dahulu para sahabat biasa mengenali kemunculannya dengan tanda-tanda tertentu. Namun, tidak melihatnya (tanda-tandanya) tidaklah menghalangi seseorang untuk meraih keutamaannya bagi siapa saja yang mengerjakan shalat pada malam tersebut karena iman dan mengharapkan pahala.โ
๐ Majmuโ Fatawa Ibn Baz 6/398
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/keutamaan-lailatul-qadar-bisa-diraih-walaupun-seseorang-tidak-melihatnya
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
ูุฏ ุชุฑู ูููุฉ ุงููุฏุฑ ุจุฑุคูุฉ ุฃู ุงุฑุงุชูุงุ ููุงู ุงูุตุญุงุจุฉ ูุณุชุฏููู ุนูููุง ุจุนูุงู ุงุชุ ูููู ุนุฏู ุฑุคูุชูุง ูุง ูู ูุน ุญุตูู ูุถููุง ูู ู ูุงู ูุง ุฅูู ุงูุง ูุงุญุชุณุงุจุง
โMalam Lailatul Qadar bisa saja diketahui dengan melihat tanda-tandanya. Dahulu para sahabat biasa mengenali kemunculannya dengan tanda-tanda tertentu. Namun, tidak melihatnya (tanda-tandanya) tidaklah menghalangi seseorang untuk meraih keutamaannya bagi siapa saja yang mengerjakan shalat pada malam tersebut karena iman dan mengharapkan pahala.โ
๐ Majmuโ Fatawa Ibn Baz 6/398
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/keutamaan-lailatul-qadar-bisa-diraih-walaupun-seseorang-tidak-melihatnya
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 03)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โช Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: Tidak. Karena Nabi shalallahu โalaihi wasallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.
โช Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi shalallahu โalaihi wasallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijmaโ tentang tidak diwajib-kannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan โmenurutnyaโ janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
โช Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: โBila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.โ
(Badaiโul Fawaid, 4/33)
Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: โBarangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).โ
(Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)
โ Bersambung ke bagian 4
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โช Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: Tidak. Karena Nabi shalallahu โalaihi wasallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.
โช Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi shalallahu โalaihi wasallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijmaโ tentang tidak diwajib-kannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan โmenurutnyaโ janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
โช Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: โBila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.โ
(Badaiโul Fawaid, 4/33)
Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: โBarangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).โ
(Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)
โ Bersambung ke bagian 4
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 04)
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โช Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?
Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:
โDari Abu Saโid , ia berkata: โKami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 shaโ dari makanan, 1 shaโ kurma, 1 shaโ gandum, ataupun 1 shaโ kismis (anggur kering)โ.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 shaโ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)
Kata (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Saโid yang lain:
โIa mengatakan: โKami mengeluarkan-nya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah pada hari Idul Fitriโ. Abu Saโid mengatakan lagi: โDan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurmaโ.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)
Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.
Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafiโi dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmuโ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (Iโlamul Muwaqqiโin, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)
Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah. (Majmuโ Fatawa, 25/68)
Bersambung ke bagian 5
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โช Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?
Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:
โDari Abu Saโid , ia berkata: โKami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 shaโ dari makanan, 1 shaโ kurma, 1 shaโ gandum, ataupun 1 shaโ kismis (anggur kering)โ.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 shaโ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)
Kata (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Saโid yang lain:
โIa mengatakan: โKami mengeluarkan-nya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah pada hari Idul Fitriโ. Abu Saโid mengatakan lagi: โDan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurmaโ.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)
Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.
Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafiโi dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmuโ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (Iโlamul Muwaqqiโin, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)
Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah. (Majmuโ Fatawa, 25/68)
Bersambung ke bagian 5
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 05)
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โ Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
โ Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafiโi, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluar-kan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wa taโala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits. An-Nawawi mengatakan: โUcapan-ucapan Asy-Syafiโi sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).โ (Al-Majmuโ, 5/401)
Abu Dawud mengatakan: โAku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya:
Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?โ Beliau menjawab: โSaya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullahโ.โ
Ibnu Qudamah mengatakan:
โYang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.โ (Al-Mughni, 4/295)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)
โ Pendapat kedua: Boleh mengeluar-kannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmuโ, 5/402, Badaiโush-Shanaiโ, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)
Pendapat pertama itulah yang kuat. Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki.
Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras โmisalnyaโ untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau mengatakan: โBoleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.โ (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)
Beliau juga mengatakan dalam Majmuโ Fatawa (25/82-83): โYang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh โฆ. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikanโฆ Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapaโฆ.โ
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)
Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggam-pangkan masalah ini.
Bersambung ke bagian 6
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โ Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
โ Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafiโi, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluar-kan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wa taโala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits. An-Nawawi mengatakan: โUcapan-ucapan Asy-Syafiโi sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).โ (Al-Majmuโ, 5/401)
Abu Dawud mengatakan: โAku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya:
Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?โ Beliau menjawab: โSaya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullahโ.โ
Ibnu Qudamah mengatakan:
โYang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.โ (Al-Mughni, 4/295)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)
โ Pendapat kedua: Boleh mengeluar-kannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmuโ, 5/402, Badaiโush-Shanaiโ, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)
Pendapat pertama itulah yang kuat. Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki.
Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras โmisalnyaโ untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau mengatakan: โBoleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.โ (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)
Beliau juga mengatakan dalam Majmuโ Fatawa (25/82-83): โYang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh โฆ. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikanโฆ Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapaโฆ.โ
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)
Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggam-pangkan masalah ini.
Bersambung ke bagian 6
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
๐ฒ๐ข [VIDEO]:
Doa Yang Dipanjatkan Pada Malam Lailatul Qadar
๐ข Pemateri:
Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Doa Yang Dipanjatkan Pada Malam Lailatul Qadar
๐ข Pemateri:
Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 06)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi.Lc
โช Ukuran yang Dikeluarkan?
Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 shaโ. Tapi, berapa 1 shaโ itu?
Satu shaโ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq โAfifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)
โช Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah
Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shaha-bat berpendapat tetap 1 shaโ, sementara yang lain berpendapat ยฝ shaโ.
Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:
โDari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asmaโ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi shalallahu โalaihi wasallam dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu shaโ kurma dengan ukuran mud atau shaโ yang mereka pakai untuk jual beli.โ (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Maโani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: โSanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Mus-lim.โ Lihat Tamamul Minnah hal. 387). Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.
Bersambung ke bagian 7
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi.Lc
โช Ukuran yang Dikeluarkan?
Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 shaโ. Tapi, berapa 1 shaโ itu?
Satu shaโ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq โAfifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)
โช Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah
Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shaha-bat berpendapat tetap 1 shaโ, sementara yang lain berpendapat ยฝ shaโ.
Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:
โDari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asmaโ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi shalallahu โalaihi wasallam dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu shaโ kurma dengan ukuran mud atau shaโ yang mereka pakai untuk jual beli.โ (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Maโani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: โSanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Mus-lim.โ Lihat Tamamul Minnah hal. 387). Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.
Bersambung ke bagian 7
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ข๐๐๐ BERSUNGGUH-SUNGGUH PADA MALAM KEDUA PULUH TUJUH
โ๐ป Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhumaa berkata,
ุฃูููู ุฑูุฌูููุง ุฃูุชูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงูู
Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu'alaihi wa sallam seraya berkata,
ููุง ููุจูููู ุงูููููู ุฅููููู ุดูููุฎู ููุจููุฑู ุนูููููู ููุดูููู ุนูููููู ุงููููููุงู ู ููุฃูู ูุฑูููู ุจูููููููุฉู ููุนูููู ุงูููููู ูููููููููููู ูููููุง ููููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู
Wahai Nabiyullah, sungguh, aku adalah seorang yang tua renta dan memiliki penyakit. Berat bagiku untuk melakukan shalat malam. Oleh karena itu, perintahkanlah kepadaku dengan satu malam, yang mudah-mudahan pada malam tersebut, Allah memberiku taufik untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.
ููุงูู ุนููููููู ุจูุงูุณููุงุจูุนูุฉู
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bersungguh-sungguhlah (beribadah) pada malam yang kedua puluh tujuh (malam ketujuh dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan)."
๐ HR. Ahmad no. 2149. Hadits ini dinilai, "Shahih sesuai syarat Imam al-Bukhari," oleh Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah dalam ash-Shahih al-Musnad mimmaa Laisa fi ash-Shahihain no. 663 jilid 1 hlm. 547
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/bersungguh-sungguh-pada-malam-kedua-puluh-tujuh/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhumaa berkata,
ุฃูููู ุฑูุฌูููุง ุฃูุชูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงูู
Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu'alaihi wa sallam seraya berkata,
ููุง ููุจูููู ุงูููููู ุฅููููู ุดูููุฎู ููุจููุฑู ุนูููููู ููุดูููู ุนูููููู ุงููููููุงู ู ููุฃูู ูุฑูููู ุจูููููููุฉู ููุนูููู ุงูููููู ูููููููููููู ูููููุง ููููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู
Wahai Nabiyullah, sungguh, aku adalah seorang yang tua renta dan memiliki penyakit. Berat bagiku untuk melakukan shalat malam. Oleh karena itu, perintahkanlah kepadaku dengan satu malam, yang mudah-mudahan pada malam tersebut, Allah memberiku taufik untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.
ููุงูู ุนููููููู ุจูุงูุณููุงุจูุนูุฉู
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bersungguh-sungguhlah (beribadah) pada malam yang kedua puluh tujuh (malam ketujuh dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan)."
๐ HR. Ahmad no. 2149. Hadits ini dinilai, "Shahih sesuai syarat Imam al-Bukhari," oleh Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah dalam ash-Shahih al-Musnad mimmaa Laisa fi ash-Shahihain no. 663 jilid 1 hlm. 547
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/bersungguh-sungguh-pada-malam-kedua-puluh-tujuh/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 07)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
โช Waktu Mengeluarkannya?
Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi shalallahu โalaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam hadits yang lalu.
โDan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.โ
Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu. Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:
Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375).
Dalam riwayat Malik dari Nafiโ: โBahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.โ (Al-Muwaththa, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa no. 846)
Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikian-lah praktek para shahabat.
โช Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?
Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah shalallahu โalaihi wasallam berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.โ (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Ibnul Qayyim mengatakan: โKonsekuensi dari dua 2 hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijmaโ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.โ (Zadul Maโad, 2/21).
Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakil-kan kepada yang lain untuk menerimanya.
Bersambung ke bagian 8
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
โช Waktu Mengeluarkannya?
Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi shalallahu โalaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam hadits yang lalu.
โDan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.โ
Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu. Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:
Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375).
Dalam riwayat Malik dari Nafiโ: โBahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.โ (Al-Muwaththa, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa no. 846)
Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikian-lah praktek para shahabat.
โช Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?
Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah shalallahu โalaihi wasallam berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.โ (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Ibnul Qayyim mengatakan: โKonsekuensi dari dua 2 hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijmaโ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.โ (Zadul Maโad, 2/21).
Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakil-kan kepada yang lain untuk menerimanya.
Bersambung ke bagian 8
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 08)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
โช Sasaran Zakat Fitrah?
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafiโi, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu dari Ibnu Abbas ia mengatakan:
โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.โ
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
Di antara petunjuk beliau shalallahu ''alaihi wasallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.โ (Zadul Maโad, 2/21, lihat pula Majmuโ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pemba-ngunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
โช Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pemba-hasan masalah ini cukup panjang dan mem-butuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafiโi dan jumhur sebagai-mana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237).
Di antara alasannya adalah karena Allah subhanahu wa taโala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.
โSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakatโฆโ
Tentu Allah subhanahu wa taโala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah subhanahu wa taโala berfirman:
โAdapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahteraโฆโ.
Allah subhanahu wa taโala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal. Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.
โ๐ผ Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Saโdi menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):
โFakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.โ
Bersambung ke bagian 9
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
โช Sasaran Zakat Fitrah?
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafiโi, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu dari Ibnu Abbas ia mengatakan:
โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.โ
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
Di antara petunjuk beliau shalallahu ''alaihi wasallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.โ (Zadul Maโad, 2/21, lihat pula Majmuโ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pemba-ngunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
โช Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pemba-hasan masalah ini cukup panjang dan mem-butuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafiโi dan jumhur sebagai-mana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237).
Di antara alasannya adalah karena Allah subhanahu wa taโala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.
โSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakatโฆโ
Tentu Allah subhanahu wa taโala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah subhanahu wa taโala berfirman:
โAdapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahteraโฆโ.
Allah subhanahu wa taโala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal. Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.
โ๐ผ Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Saโdi menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):
โFakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.โ
Bersambung ke bagian 9
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ญ๐๐ฎ๐ฉ SIDANG ISBAT PENETAPAN AWAL SYAWAL 1446H
Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementrian Agama, akan Mengadakan sidang Isbat untuk menetapkan awal Syawal 1446H pada hari Sabtu 29 Maret 2025M
๐ Sumber || https://shorturl.at/tsQvZ
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementrian Agama, akan Mengadakan sidang Isbat untuk menetapkan awal Syawal 1446H pada hari Sabtu 29 Maret 2025M
๐ Sumber || https://shorturl.at/tsQvZ
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://www.tg-me.com/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐