Telegram Web Link
HIDUP TENANG TANPA UTANG DENGAN PESUGIHAN AL-FATIHAH, BENARKAH?

Siapa yang tidak ingin hidup tenang? Salah satu penyebab kegelisahan hidup adalah utang. Entah sedikit apalagi banyak, utang kerap menjadi beban pikiran. Karena di dalam Islam, utang itu harus diselesaikan. Jika tidak, dampaknya bahkan tidak hilang meski seseorang telah meninggal dunia.

Setiap orang tentu memiliki alasan tersendiri mengapa ia berani mengajukan pinjaman uang. Meski demikian, hendaknya seorang muslim menjauhi utang jika tidak benar-benar mendesak. Biasanya orang tak kunjung sadar hingga pada suatu saat telah terlilit utang dan tidak mampu bayar. Lantas, adakah amalan agar cepat kaya?

https://konsultasisyariah.com/4865-hidup-tenang-tanpa-utang-dengan-pesugihan-al-fatihah-benarkah.html

Semoga bermanfaat.
PERLUKAH MEMBACA BASMALAH KETIKA HENDAK BERWUDHU?

Wudu adalah syariat Islam yang sering kita amalkan. Karena berwudu menjadi sarana penyuci diri sebelum melakukan ibadah, salah satunya salat. Jika wudunya tidak sah maka dapat memengaruhi keabsahan salat.

Tata cara wudu biasanya telah diajarkan sejak anak usia dini. Oleh karena itu, sebagian besar muslim sudah paham bagaimana urutan gerakan-gerakan dalam wudu. Akan tetapi, banyak di antara kita yang belum tahu hukum-hukum dari gerakan wudu sehingga tidak bisa membedakan mana yang wajib dan mana yang dianjurkan. Pada kesempatan kali ini, Konsultasi Syariah akan mengulas hukum basmalah sebelum wudu.

https://konsultasisyariah.com/4858-perlukah-membaca-basmalah-ketika-hendak-berwudhu.html

Semoga bermanfaat.
HUKUM MENG-QADHA’ SHALAT QABLIYAH SUBUH

Salat qabliyah Subuh mungkin kerap dinomorduakan oleh sebagain orang karena hukumnya sebatas sunah dan tidak diwajibkan. Padahal, dua rakaat sebelum Subuh ini memiliki keistimewaan yaitu lebih baik daripada dunia dan isinya. Anda bisa bayangkan bahwa dengan dua rakaat ringan ternyata lebih besar nilainya daripada rumah mewah yang diimpikan atau mobil impian yang selama ini dikejar. Sayangnya, ibadah tersebut sering terlewat lantaran bangun terlambat. Namun, katanya salat qabliyah Subuh bisa diqada, apa benar? Dan kapan waktunya? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/4846-bolehkah-kita-mengganti-shalat-qabliyah-subuh.html

Semoga bermanfaat.
BOLEHKAH FANATIK TERHADAP MAZHAB TERTENTU?

Ilmu ibarat cahaya yang akan menerangi langkah seorang muslim dalam menapak jalan kehidupan. Oleh karenanya, Islam sangat mendorong umatnya untuk terus menuntut ilmu, dalam hal ini adalah ilmu agama. Belajar agama membutuhkan proses panjang dan banyak di antara kaum muslimin yang menempuh jalur mazhab agar lebih mudah memahami cabang-cabang ilmu yang luas.

Biasanya, seorang penuntut ilmu akan fokus pada satu mazhab yang diikuti. Akan tetapi, bagaimana jika suatu saat ia mendapati dalil sahih yang tampaknya bertentangan dengan pendapat mazhabnya? Apakah harus berpegang pada pendapat mazhab atau justru mengikuti dalil? Pertanyaan ini sangat penting karena menyangkut loyalitas terhadap risalah yang dibawa oleh nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/4842-bolehkah-fanatik-terhadap-mazhab-tertentu.html

Semoga bermanfaat.
BAGAIMANA CARA ORANG YANG MASBUK MENYEMPURNAKAN SHALATNYA?

Datang terlambat pada pelaksanaan salat berjamaah kerap menimbulkan persoalan. Tak sedikit jamaah yang kebingungan saat tiba di masjid tetapi imam sudah posisi takbir menuju rukuk. Sebagian orang mungkin langsung mengikuti gerakan imam dan membersamai rukuknya. Akan tetapi, terkadang muncul perasaan yang mengganjal, "Apakah tadi saya masih mendapatkan rakaat ini? Atau jangan-jangan sudah terhitung masbuk sehingga harus menambah rakaat setelah imam salam?" Pertanyaan ini terlihat sederhana tetapi sangat penting untuk mendapatkan jawaban yang benar karena berkaitan dengan keabsahan salat. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/4835-bagaimana-cara-orang-yang-masbuk-menyempurnakan-shalatnya.html

Semoga bermanfaat.
JIKA ORANG TUA MENGAMBIL KEMBALI PEMBERIANNYA

Pertengkaran dalam keluarga adalah hal yang amat disayangkan. Mestinya setiap persoalan di lingkungan keluarga dapat diselesaikan secara musyawarah karena mereka saling bersaudara. Terlebih lagi terhadap orang tua maka setiap anak harus menghormati dan memberikan kasih sayang terbaik. Namun kenyataannya, banyak anak yang berlaku kurang ajar terhadap orang tuanya, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Bahkan ada orang tua di usia senja yang justru terusir dari rumahnya. Padahal rumah tersebut adalah miliknya yang kemudian ia hadiahkan kepada sang anak. Lantas, apakah boleh orang tua meminta kembali rumah yang telah dihadiahkan tersebut?

https://konsultasisyariah.com/4822-jika-orang-tua-mengambil-kembali-pemberiannya.html

Semoga bermanfaat.
2025/07/02 18:44:50
Back to Top
HTML Embed Code: