Telegram Web Link
ALOKASI GAJI OPERASIONAL

Setiap pekerja menginginkan gaji terbaik dari perusahaan atau tempatnya bekerja. Secara umum, pekerja tidak ingin merugi baik karena potong gaji maupun keterlambatan gaji. Namun, bagaimana jika ada kesempatan untuk mendapatkan hasil tambahan? Sebagian orang mungkin langsung mengambil peluang tersebut tanpa pikir panjang. Akan tetapi, sebagian lainnya mungkin merasa khawatir terkait status halal dan haramnya.

Contoh kasus: Sebagai konsultan industri kecil-menengah di bawah instansi pemerintah, seorang pegawai digaji dengan sistem "kerja dulu baru dibayar". Gaji tersebut terdiri dari honor dan biaya belanja operasional seperti transportasi, ATK, dan lain-lain. Namun, ada dilema: setiap kali mencairkan dana operasional, ia diwajibkan mencantumkan nominal penuh sesuai jatah di kuitansi, padahal pengeluaran riilnya lebih kecil. Ia diminta menulis sesuai "hak atau jatah" dan bukan berdasarkan kenyataan. Lantas apakah hal semacam ini diperbolehkan menurut Islam? Yuk simak penjelasannya:

https://konsultasisyariah.com/5433-alokasi-gaji-operasional.html

Semoga bermanfaat.
CARA MASBUK MENGIKUTI IMAM

Masbuk adalah istilah untuk makmum yang terlambat mengikuti imam. Ia bisa terlambat satu, dua, bahkan tiga rakaat. Orang yang masbuk berkewajiban menyempurnakan rakaat yang kurang setelah imam salam. Namun, bagaimana cara makmum masbuk dalam mengikuti gerakan imam?

Terkadang ada orang masbuk yang tidak mengetahui cara mengikuti imam yang benar. Sebagian orang, langsung mengikuti gerakan imam. Namun, ada juga makmum masbuk yang melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu baru kemudian mengikuti gerakan imam. Untuk lebih jelasnya, yuk simak tata cara salat makmum masbuk berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/5417-cara-masbuk-mengikuti-imam.html

Semoga bermanfaat.
FADHILAH SURAT AL-KAHFI DAN SURAT AL-MULK

Di dalam al-Qur'an terdapat beberapa surat yang secara jelas disebutkan memiliki keutamaan. Oleh karena itu, surat-surat tersebut biasanya lebih sering dibaca daripada surat lainnya. Di antara surat dengan keutamaan khusus adalah surat al-Kahfi dan surat al-Mulk.

Surat al-Kahfi sudah makruf dianjurkan untuk dibaca pada hari ataupun malam Jumat. Membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat memiliki keutamaan disinari cahaya di antara dua Jumat. Apabila surat al-Kahfi dibaca pada malam Jumat maka keutamaannya yaitu disinari cahaya antara dirinya dan Ka'bah. Adapun membaca surat al-Mulk, diyakini memiliki keutamaan memberi syafaat. Namun, apakah semua keutamaan tersebut ada dalilnya? Dan apakah derajat dalil tersebut sahih atau di bawahnya?

https://konsultasisyariah.com/5423-fadhilah-surat-al-kahfi-dan-surat-al-mulk.html

Semoga bermanfaat.
HUBUNGAN INTIM MALAM JUMAT DIANJURKAN?

Di dalam Islam, hubungan suami istri merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk dipenuhi. Karena ia termasuk nafkah batin dan menjadi hak masing-masing suami istri. Bahkan berhubungan intim bisa bernilai sedekah, tentunya dengan niat yang benar dan tata cara yang tidak melanggar syariat.

Malam Jumat sering kali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama yang sudah berumah tangga. Bukan karena sesuatu yang horor, melainkan lantaran adanya keyakinan bahwa pada malam Jumat dianjurkan berhubungan intim. Namun, benarkah ada ajaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang menganjurkan hal ini?

https://konsultasisyariah.com/5410-benarkah-hubungan-inti-di-malam-jumat-adalah-sunah.html

Semoga bermanfaat.
HUKUM WANITA MASTURBASI

Sebagai manusia normal, memiliki hasrat s3ksu4l adalah hal yang wajar. Hal ini tidak hanya dirasakan oleh kaum pria tetapi juga para wanita. Karena kebutuhan s3ksu4l tidak memandang gender. Di dalam agama Islam, terdapat perintah untuk menikah. Melalui pernikahan, seseorang dapat menyalurkan hasratnya di jalan yang halal. Bahkan aktivitas tersebut dapat bernilai ibadah dengan niat yang benar.

Banyak orang yang menganggap dirinya belum siap menikah. Akan tetapi, hasrat untuk berhubungan sudah meluap-luap. Akibatnya, tidak sedikit di antara mereka yang menempuh jalur singkat, yaitu melakukan on4ni atau m4sturb4si. Lantas apah hukum perbuatan tersebut? Dan haruskan menceritakan kepada suami jika nanti sudah menikah?

https://konsultasisyariah.com/5405-hukum-wanita-masturbasi.html

Semoga bermanfaat.
SHALATNYA ORANG YANG PIKUN

Seiring bertambahnya usia, kondisi fisik seseorang mulai menurun. Kekuatannya tidak sehebat masa mudanya dahulu dan ingatannya juga mulai kabur. Banyak orang tua yang mengalami pikun. Ia mudah lupa bahkan terhadap hal-hal yang merupakan kebutuhan pokok, seperti makan.

Setiap muslim memiliki kewajiban syariat yang harus dikerjakan, salah satunya salat lima waktu: salat Subuh, Zuhur, Ashar, Magrib, da Isya. Dan usia tua tidak menjadi penghalang bagi seorang muslim untuk menunaikan kewajiban tersebut. Namun, bagaimana dengan orang yang pikun? Apakah ia masih terbebani kewajiban salat? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/5396-shalatnya-orang-yang-pikun.html

Semoga bermanfaat.
HUKUM “GADAI SAWAH”

Persoalan ekonomi kerap dijumpai dalam kehidupan manusia. Terkadang kebutuhan finansial muncul secara mendadak sementara seseorang tidak memiliki uang tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan mendesak tersebut, banyak orang yang akhirnya menggadaikan barang berharganya, seperti perhiasan hingga kendaraan. Bahkan ada pula orang-orang yang sampai menggadaikan sawahnya.

Tentang gadai sawah, terdapat persoalan genting yang harus disikapi dengan hati-hati. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa biasanya orang yang menggadaikan sawah tetap bisa menggarap sawahnya tersebut. Adapun hasil garapan sawah akan dibagi dengan orang yang menerima gadai. Lantas apakah perbuatan semacam ini tergolong riba atau bukan? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/5383-hukum-gadai-sawah.html

Semoga bermanfaat.
MEMAKAI LENSA MATA

Penggunaan lensa mata semakin populer di kalangan masyarakat modern. Tidak hanya untuk asalan kesehatan tetapi lensa mata juga menunjang penampilan agar lebih menarik perhatian. Tren lensa mata juga diiringi berbagai inovasi, seperti model lensa dengan desain unik dan mirip tokoh-tokoh fiksi dalam cerita.

Di balik popularitasnya, penggunaan lensa mata untuk hiasan dan bukan alasan kesehatan perlu dikaji ulang. Apalagi bagi seorang muslim, jangan sampai apa yang menurutnya baik ternyata justru dilarang oleh syariat karena ketidaktahuannya atau sekadar ikut-ikutan tren yang sedang naik daun. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/5379-memakai-lensa-mata.html

Semoga bermanfaat.
MERAPIKAN DAN MERAPATKAN GIGI

Gigi termasuk organ tubuh dengan banyak fungsi. Pada sistem pencernaan, gigi berperan penting dalam membantu memotong, mengunyah, dan menghancurkan makanan. Gigi juga berperan besar dalam berbicara sehingga suara yang dihasilkan lebih jelas. Selain itu, gigi juga disebut memiliki fungsi estetika yang berpengaruh pada penampilan seseorang.

Gigi yang rapi adalah impian setiap orang. Karena susunan gigi yang rapi dan rapat dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam berkomunikasi. Dengan kemajuan teknologi kesehatan seperti sekarang, banyak orang yang merapikan gigi agar lebih indah. Namun, apakah praktik merapikan dan merapatkan gigi diperbolehkan menurut Islam?

https://konsultasisyariah.com/5369-merapikan-dan-merapatkan-gigi.html

Semoga bermanfaat.
CAT RAMBUT

Semir rambut atau cat rambut adalah suatu produk yang biasa digunakan untuk merubah warna rambut. Produk ini sudah ada sejak masa silam dan digunakan untuk memperindah penampilan. Rambut yang aslinya berwarna hitam bisa dirubah menjadi warna lain seperti pirang, cokelat, merah, atau perpaduan beberapa warna lainnya.

Manusia terlahir dengan warna rambut alami, ada yang hitam, pirang, dan sebagainya. Saat menginjak usia tua, sering kali rambut berubah menjadi putih karena tumbuhnya uban. Banyak orang ingin tampil lebih muda dengan mengecat warna rambutnya agar seperti sedia kala. Namun, apakah hal ini diperbolehkan? Dan bagaimana hukumnya mengecat rambut meski masih muda dan tidak ada uban?

https://konsultasisyariah.com/5366-cat-rambut.html

Semoga bermanfaat.
ZAKAT UNTUK EMAS

Banyak orang melirik untuk berinvestasi pada logam mulia jenis emas. Menabung emas dianggap lebih menguntungkan karena memiliki nilai yang cenderung stabil. Tidak hanya dalam bentuk emas batangan, tetapi emas perhiasan juga cukup menjanjikan daripada menabung uang. Akan tetapi, mempunyai emas juga harus memperhatikan kewajiban syariat yaitu membayar zakat.

Zakat untuk emas hukumnya wajib ketika mencapai nisab dan haul atau bertahan selama satu tahun kalender hijriah. Adapun besaran zakat emas yaitu 2,5 persen. Jika seseorang memiliki 500gram perhiasan emas, berapakah zakat yang dikeluarkan? Dan apakah zakat cukup dibayar sekali ataukah tiap tahun?

https://konsultasisyariah.com/5362-zakat-untuk-emas.html

Semoga bermanfaat.
SHALAT KETIKA ISTIHADAH

Di dalam rukun Islam, salat menempati kedudukan yang sangat penting. Salat memiliki banyak keutamaan, seperti sebagai tiangnya agama dan sebaik-baik amalan. Salat diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah yang telah mencapai syarat wajib. Akan tetapi, ada kekhususan bagi kaum wanita, mereka yang sedang haid dilarang salat. Apabila haidnya telah selesai maka keharusan mengerjakan salat kembali berlaku.

Siklus haid seorang wanita dengan wanita lainnya mungkin berbeda-beda. Ada wanita yang haidnya lancar tetapi ada juga yang melenceng jauh dari jadwal. Pertanyaannya, jika selama dua bulan darah belum berheni, apakah ia boleh salat dalam keadaan tersebut?

https://konsultasisyariah.com/5328-shalat-ketika-istihadah.html

Semoga bermanfaat.
HUKUM WUDHU SAMBIL BICARA

Wudu adalah satu amalan yang sering dikerjakan oleh seorang muslim, misalnya ketika hendak mengerjakan salat. Seperti yang kita ketahui bahwa salat harus dalam keadaan suci dari hadas kecil yang bisa disucikan dengan berwudu. Anggota wudu perlu benar-benar terkena air agar wudunya sah.

Pada saat berwudu, biasanya orang-orang tidak berbicara apalagi mengobrol. Dan mungkin Anda pernah berwudu sambil mengobrol dan ditegur oleh orang lain? Lantas apakah wudu sambil bicara itu haram meski tidak ada kebutuhan? Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/5315-berwudhu-sambil-berbicara-bolehkah.html

Semoga bermanfaat.
MEMPERCANTIK DIRI DENGAN OPERASI PLASTIK

Operasi plastik merupakan tindakan pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki bentuk fisik dan fungsi tubuh, misalnya operasi akibat kecelakaan. Akan tetapi, pada praktiknya, operasi plastik lebih dikenal untuk memperbaiki penampilan. Banyak orang di era modern seperti sekarang yang menjalani operasi plastik untuk mendapatkan hidung lancip, dagu simetris, dan sebagainya agar terlihat lebih cantik. Namun, apakah operasi plastik diperbolehkan menurut ajaran Islam?

Mengetahui hukum tentang operasi plastik maupun belajar bedah plastik adalah pengetahuan yang penting. Karena banyak orang melakukan operasi plastik tanpa mengetahui apakah hal tersebut halal ataukah haram. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/5310-mempercantik-diri-dengan-operasi-plastik.html

Semoga bermanfaat.
“BUANG ANGIN” SAAT SHALAT BERJEMAAH

Buang angin atau kentut termasuk salah satu contoh hadas kecil. Dan keadaan berhadas ini baik sengaja ataupun tidak, maka dapat membatalkan salatnya. Oleh karenanya, orang yang salat kemudian kentut, salatnya menjadi tidak sah. Ia diperintahkan supaya berwudu lagi dan mengulangi salatnya.

Sebagian orang pernah berada di posisi yang membuatnya merasa canggung. Ia kentut ketika salat berjamaah dan berada di saf depan sementara di belakangnya ada banyak saf yang terisi. Lantas apakah yang sebaiknya dilakukan? Bolehkah ia berdiam diri hingga salat jamaah selesai karena kalau ke tempat wudu harus melangkahi orang-orang yang sedang salat?

https://konsultasisyariah.com/5295-buang-angin-saat-shalat-berjemaah.html

Semoga bermanfaat."
WANITA MENIKAH DALAM KEADAAAN HAID

Pernikahan adalah salah satu perintah agama dengan segudang kemaslahatan di dalamnya. Ia merupakan jalan untuk lebih menjaga kehormatan dan kesucian. Sejumlah hal dipersiapkan agar acara pernikahan berjalan dengan lancar. Akan tetapi, pernikahan tak sekadar urusan fisik, melainkan ada aspek syar'i dan emosional yang juga perlu dipertimbangkan.

Berkaitan dengan pernikahan, ada berbagai pertanyaan yang muncul, salah satunya yaitu bolehkah wanita menikah dalam keadaan haid? Jika Anda sedang berada di posisi ini atau mendapati seseorang tengah menghadapi persoalan serupa, artikel berikut insya Allah akan memberikan pencerahan yang jelas. Yuk simak selengkapnya:

https://konsultasisyariah.com/5284-wanita-menikah-dalam-keadaaan-haid.html

Semoga bermanfaat.
SYARAH HADIS TENTANG ZINA

Zina bukan perkara yang ringan. Di balik zina, ada keruntuhan moral, penghancuran kehormatan, dan kemungkaran besar yang merusak individu dan masyarakat. Di dalam Islam, zina dihukumi sebagai dosa besar. Ia tidak hanya wajib ditinggalkan tetapi hal-hal yang dapat mendekatkan kepada terjadinya perbuatan zina juga harus dijauhi. Perzinaan tidak bisa berubah menjadi halal karena dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia juga tetap haram meski dilegalkan oleh suatu kekuasaan. Sebagai muslim, kita perlu bersungguh-sungguh dalam menjaga diri agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan keji tersebut. Yuk simak penjelasan hadis tentang zina berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/5278-syarah-hadis-tentang-zina.html

Semoga bermanfaat.
CERAI KARENA MANDUL

Suami istri banyak membayangkan yang indah-indah dari pernikahan mereka, tak terkecuali keinginan mempunya momongan. Akan tetapi, di tengah jalan, kerap muncul ujian tak terduga. Sebagian rumah tangga tak kunjung mendapatkan momongan padahal sudah beberapa tahun membangun rumah tangga. Setelah memeriksakan diri ke dokter, alangkah terkejutnya bahwa salah satu dari mereka ternyata mandul.

Tidak sedikit manusia yang menganggap kemandulan sebagai aib pernikahan. Karena beban psikis yang diterima cukup berat yaitu menjadi omongan para tetangga. Jika demikian, apakah boleh bercerai? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/5261-cerai-karena-mandul.html

Semoga bermanfaat.
AMALAN BULAN DZULHIJJAH

Bulan Dzulhijjah telah tiba, membawa kebahagiaan di hati umat Islam. Mungkin banyak di antara kita yang belum mengetahui bahwa 1 Dzulhijjah 1446H jatuh bertepatan dengan tanggal 28 Mei 2025M. Oleh karenanya, saat ini kita tengah berada di hari ke-empat di bulan yang mulia ini. Berkaitan dengan bulan Dzulhijjah, terdapat sejumlah keutamaan. Di antaranya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ – يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ

Artinya: Tidak ada hari yang amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari tersebut (yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah) (HR. Bukhari)

Momen sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah adalah kesempatan emas untuk meraih pahala yang besar. Tentunya, amalan-amalan tersebut haruslah yang benar-benar disyariatkan. Yuk simak beberapa contoh amalan yang bisa kita kerjakan di bulan Dzulhijjah berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/8233-amalan-bulan-dzulhijjah.html

Semoga bermanfaat.
UNTUK SIAPA SAJA LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT PADA SAAT KURBAN

Idul Adha semakin dekat dan kaum muslimin sudah mulai bersiap-siap menyambutnya dengan membeli hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban termasuk amalan yang istimewa. Hukumnya sunnah muakkad yang berarti anjuran yang sangat ditekankan. Orang yang hendak berkurban disebut sebagai sahibul qurban. Dan baginya dilarang memotong kuku maupun rambut mulai awal Dzulhijjah hingga selesai menyembelih kurban. Hal ini berdasarkan sebuah hadis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya: Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari)

Banyak pertanyaan muncul seputar penyembelihan kurban. Salah satunya, apakah larangan memotong kuku dan rambut hanya berlaku bagi orang yang berkurban? Ataukah seluruh anggota keluarganya juga dilarang?

https://konsultasisyariah.com/8221-untuk-siapa-saja-larangan-memotong-kuku-dan-rambut-pada-saat-kurban.html

Semoga bermanfaat.
2025/07/04 23:54:59
Back to Top
HTML Embed Code: