Telegram Web Link
ZAKAT UNTUK EMAS

Banyak orang melirik untuk berinvestasi pada logam mulia jenis emas. Menabung emas dianggap lebih menguntungkan karena memiliki nilai yang cenderung stabil. Tidak hanya dalam bentuk emas batangan, tetapi emas perhiasan juga cukup menjanjikan daripada menabung uang. Akan tetapi, mempunyai emas juga harus memperhatikan kewajiban syariat yaitu membayar zakat.

Zakat untuk emas hukumnya wajib ketika mencapai nisab dan haul atau bertahan selama satu tahun kalender hijriah. Adapun besaran zakat emas yaitu 2,5 persen. Jika seseorang memiliki 500gram perhiasan emas, berapakah zakat yang dikeluarkan? Dan apakah zakat cukup dibayar sekali ataukah tiap tahun?

https://konsultasisyariah.com/5362-zakat-untuk-emas.html

Semoga bermanfaat.
SHALAT KETIKA ISTIHADAH

Di dalam rukun Islam, salat menempati kedudukan yang sangat penting. Salat memiliki banyak keutamaan, seperti sebagai tiangnya agama dan sebaik-baik amalan. Salat diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah yang telah mencapai syarat wajib. Akan tetapi, ada kekhususan bagi kaum wanita, mereka yang sedang haid dilarang salat. Apabila haidnya telah selesai maka keharusan mengerjakan salat kembali berlaku.

Siklus haid seorang wanita dengan wanita lainnya mungkin berbeda-beda. Ada wanita yang haidnya lancar tetapi ada juga yang melenceng jauh dari jadwal. Pertanyaannya, jika selama dua bulan darah belum berheni, apakah ia boleh salat dalam keadaan tersebut?

https://konsultasisyariah.com/5328-shalat-ketika-istihadah.html

Semoga bermanfaat.
HUKUM WUDHU SAMBIL BICARA

Wudu adalah satu amalan yang sering dikerjakan oleh seorang muslim, misalnya ketika hendak mengerjakan salat. Seperti yang kita ketahui bahwa salat harus dalam keadaan suci dari hadas kecil yang bisa disucikan dengan berwudu. Anggota wudu perlu benar-benar terkena air agar wudunya sah.

Pada saat berwudu, biasanya orang-orang tidak berbicara apalagi mengobrol. Dan mungkin Anda pernah berwudu sambil mengobrol dan ditegur oleh orang lain? Lantas apakah wudu sambil bicara itu haram meski tidak ada kebutuhan? Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/5315-berwudhu-sambil-berbicara-bolehkah.html

Semoga bermanfaat.
MEMPERCANTIK DIRI DENGAN OPERASI PLASTIK

Operasi plastik merupakan tindakan pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki bentuk fisik dan fungsi tubuh, misalnya operasi akibat kecelakaan. Akan tetapi, pada praktiknya, operasi plastik lebih dikenal untuk memperbaiki penampilan. Banyak orang di era modern seperti sekarang yang menjalani operasi plastik untuk mendapatkan hidung lancip, dagu simetris, dan sebagainya agar terlihat lebih cantik. Namun, apakah operasi plastik diperbolehkan menurut ajaran Islam?

Mengetahui hukum tentang operasi plastik maupun belajar bedah plastik adalah pengetahuan yang penting. Karena banyak orang melakukan operasi plastik tanpa mengetahui apakah hal tersebut halal ataukah haram. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/5310-mempercantik-diri-dengan-operasi-plastik.html

Semoga bermanfaat.
“BUANG ANGIN” SAAT SHALAT BERJEMAAH

Buang angin atau kentut termasuk salah satu contoh hadas kecil. Dan keadaan berhadas ini baik sengaja ataupun tidak, maka dapat membatalkan salatnya. Oleh karenanya, orang yang salat kemudian kentut, salatnya menjadi tidak sah. Ia diperintahkan supaya berwudu lagi dan mengulangi salatnya.

Sebagian orang pernah berada di posisi yang membuatnya merasa canggung. Ia kentut ketika salat berjamaah dan berada di saf depan sementara di belakangnya ada banyak saf yang terisi. Lantas apakah yang sebaiknya dilakukan? Bolehkah ia berdiam diri hingga salat jamaah selesai karena kalau ke tempat wudu harus melangkahi orang-orang yang sedang salat?

https://konsultasisyariah.com/5295-buang-angin-saat-shalat-berjemaah.html

Semoga bermanfaat."
WANITA MENIKAH DALAM KEADAAAN HAID

Pernikahan adalah salah satu perintah agama dengan segudang kemaslahatan di dalamnya. Ia merupakan jalan untuk lebih menjaga kehormatan dan kesucian. Sejumlah hal dipersiapkan agar acara pernikahan berjalan dengan lancar. Akan tetapi, pernikahan tak sekadar urusan fisik, melainkan ada aspek syar'i dan emosional yang juga perlu dipertimbangkan.

Berkaitan dengan pernikahan, ada berbagai pertanyaan yang muncul, salah satunya yaitu bolehkah wanita menikah dalam keadaan haid? Jika Anda sedang berada di posisi ini atau mendapati seseorang tengah menghadapi persoalan serupa, artikel berikut insya Allah akan memberikan pencerahan yang jelas. Yuk simak selengkapnya:

https://konsultasisyariah.com/5284-wanita-menikah-dalam-keadaaan-haid.html

Semoga bermanfaat.
SYARAH HADIS TENTANG ZINA

Zina bukan perkara yang ringan. Di balik zina, ada keruntuhan moral, penghancuran kehormatan, dan kemungkaran besar yang merusak individu dan masyarakat. Di dalam Islam, zina dihukumi sebagai dosa besar. Ia tidak hanya wajib ditinggalkan tetapi hal-hal yang dapat mendekatkan kepada terjadinya perbuatan zina juga harus dijauhi. Perzinaan tidak bisa berubah menjadi halal karena dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia juga tetap haram meski dilegalkan oleh suatu kekuasaan. Sebagai muslim, kita perlu bersungguh-sungguh dalam menjaga diri agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan keji tersebut. Yuk simak penjelasan hadis tentang zina berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/5278-syarah-hadis-tentang-zina.html

Semoga bermanfaat.
CERAI KARENA MANDUL

Suami istri banyak membayangkan yang indah-indah dari pernikahan mereka, tak terkecuali keinginan mempunya momongan. Akan tetapi, di tengah jalan, kerap muncul ujian tak terduga. Sebagian rumah tangga tak kunjung mendapatkan momongan padahal sudah beberapa tahun membangun rumah tangga. Setelah memeriksakan diri ke dokter, alangkah terkejutnya bahwa salah satu dari mereka ternyata mandul.

Tidak sedikit manusia yang menganggap kemandulan sebagai aib pernikahan. Karena beban psikis yang diterima cukup berat yaitu menjadi omongan para tetangga. Jika demikian, apakah boleh bercerai? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/5261-cerai-karena-mandul.html

Semoga bermanfaat.
AMALAN BULAN DZULHIJJAH

Bulan Dzulhijjah telah tiba, membawa kebahagiaan di hati umat Islam. Mungkin banyak di antara kita yang belum mengetahui bahwa 1 Dzulhijjah 1446H jatuh bertepatan dengan tanggal 28 Mei 2025M. Oleh karenanya, saat ini kita tengah berada di hari ke-empat di bulan yang mulia ini. Berkaitan dengan bulan Dzulhijjah, terdapat sejumlah keutamaan. Di antaranya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ – يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ

Artinya: Tidak ada hari yang amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari tersebut (yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah) (HR. Bukhari)

Momen sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah adalah kesempatan emas untuk meraih pahala yang besar. Tentunya, amalan-amalan tersebut haruslah yang benar-benar disyariatkan. Yuk simak beberapa contoh amalan yang bisa kita kerjakan di bulan Dzulhijjah berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/8233-amalan-bulan-dzulhijjah.html

Semoga bermanfaat.
UNTUK SIAPA SAJA LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT PADA SAAT KURBAN

Idul Adha semakin dekat dan kaum muslimin sudah mulai bersiap-siap menyambutnya dengan membeli hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban termasuk amalan yang istimewa. Hukumnya sunnah muakkad yang berarti anjuran yang sangat ditekankan. Orang yang hendak berkurban disebut sebagai sahibul qurban. Dan baginya dilarang memotong kuku maupun rambut mulai awal Dzulhijjah hingga selesai menyembelih kurban. Hal ini berdasarkan sebuah hadis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya: Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari)

Banyak pertanyaan muncul seputar penyembelihan kurban. Salah satunya, apakah larangan memotong kuku dan rambut hanya berlaku bagi orang yang berkurban? Ataukah seluruh anggota keluarganya juga dilarang?

https://konsultasisyariah.com/8221-untuk-siapa-saja-larangan-memotong-kuku-dan-rambut-pada-saat-kurban.html

Semoga bermanfaat.
MENGUPAH PENJAGAL KURBAN DENGAN KULIT HEWAN KURBAN

Di balik setiap daging kurban yang kita terima, ada tangan-tangan yang turut berpartisipasi di balik layar, seperti panitia kurban hingga para tukang jagal. Peran tukang jagal dalam proses penyembelihan hewan kurban sangat penting. Mereka bertugas menyembelih hewan kurban dan memastikan bahwa tata caranya benar sesuai syariat Islam. Karena kesalahan dalam cara penyembelihan bisa berakibat fatal, misalnya dagingnya tidak halal dimakan.

Para tukang jagal tentu berhak mendapat upah atas pekerjaannya. Namun, dari manakah upah tersebut diambilkan? Apakah boleh memberikan kulit hewan kurban sebagai upah bagi tukang jagal? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/8207-mengupah-penjagal-kurban-dengan-kulit-hewan-kurban.html

Semoga bermanfaat.
SYARAT HALALNYA HEWAN SEMBELIHAN

Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Di tanah air, hewan kurban umumnya berupa kambing dan sapi, adapun unta sangat jarang ditemui. Karena memang, peternakan unta belum lazim di negeri ini. Mendekati hari raya Idul Adha, hewan kurban mulai diburu oleh pembeli. Akan tetapi, sebenarnya persiapan Idul Adha tidak sekadar menyiapkan hewan kurban saja, melainkan ilmu tentang penyembelihan yang halal.

Bayangkan, seseorang melaksanakan kurban dengan penuh pengharapan agar ibadahnya diterima oleh Allah subhanahu wata'alaa. Kemudian, daging kurban yang lezat pun dibagikan kepada kaum muslimin untuk dinikmati. Namun, tiba-tiba muncul pertanyaan, apakah penyembelihannya benar sesuai syariat Islam? Padahal kehalalan daging yang dikonsumsi sangat bergantung pada proses penyembelihan. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/8427-hewan-sembelihan.html

Semoga bermanfaat.
SALAH PAHAM HAJI AKBAR

Setiap tahun, umat Islam dari berbagai negeri memadati tanah suci Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Ibadah ini sangat penting mengingat kedudukannya sebagai salah satu rukun Islam. Untuk melaksanakan ibadah haji, dibutuhkan kemampuan baik fisik dan finansial.

Ibadah haji termasuk amalan yang membutuhkan banyak persiapan dan pengorbanan. Akan tetapi, pahala yang yang bisa didapatkan pun sangat besar. Oleh sebab itu, umat Islam sangat antusias dalam melaksanakan ibadah haji. Di tengah perasaan yang penuh semangat ini, muncul istilah yang sering terdengar tetapi tidak semua orang memahami maknanya, yaitu haji akbar. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/8285-salah-paham-haji-akbar.html

Semoga bermanfaat.
BOLEHKAH MAKAN DAGING QURBANNYA SENDIRI?

Pelaksanaan ibadah kurban melalui beberapa proses, mulai dari penyembelihan, pemotongan, pengemasan, hingga pembagian daging kurban. Untuk pembagian daging kurban, biasanya sudah dibuatkan daftar oleh panitia tentang siapa saja yang mendapatkan jatah. Dan satu yang hampir pasti mendapatkan bagian daging kurban yaitu para sahibul kurban. Bahkan sudah menjadi keumuman bahwa sahibul kurban mendapatkan bagian yang cukup besar.

Berkaitan dengan ibadah kurban, apakah dibenarkan jika sahibul kurban memakan daging kurbannya sendiri? Dan adakah nas yang mendasari hal tersebut? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/8188-makan-daging-kurbannya-sendiri.html

Semoga bermanfaat.
PILIH KURBAN SAPI TUJUH ORANG ATAU SATU KAMBING SENDIRI?

Sapi dan kambing menjadi pilihan utama umat Islam di tanah air untuk berkurban. Karena kedua jenis hewan ini sudah biasa diternakkan sehingga sangat mudah ditemukan. Untuk sapi, pastinya memiliki harga jauh lebih mahal daripada seekor kambing. Namun, seekor sapi dapat ditebus dengan iuran tujuh orang sahibul kurban. Adapun kambing, harganya relatif murah. Apalagi domba, usia enam bulan sudah bisa dikurbankan. Hanya saja, kurban kambing untuk perorangan, tidak patungan. Lantas manakah yang lebih utama dari sisi syariat, kurban sapi patungan ataukah kambing perorangan?

https://konsultasisyariah.com/8180-kurban-sapi-atau-kambing.html

Semoga bermanfaat.
BERKURBAN UNTUK ORANG YANG MENINGGAL

Berkurban adalah bentuk ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata'alaa. Dan ibadah kurban bukan soal besar ataupun kecilnya binatang sembelihan karena yang terpenting adalah memenuhi syarat kurban, hati yang ikhlas, dan ketakwaan. Allah subhanahu wata'alaa berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Artinya: Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. (QS. Al-Hajj: 37)

Berkaitan dengan kurban, maka ibadah ini adalah amalan tahunan. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan supaya berkurban setiap tahun. Namun, bolehkah berniat kurban untuk orang tua atau kerabat yang telah meninggal dunia? Dan bagaimana hukumnya jika hal tersebut dilakukan setiap tahun? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/8109-bolehkah-kurban-setiap-tahun.html

Semoga bermanfaat.
PUASA KHUSUS 8 DZULHIJJAH

Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan haram. Bulan ini amat istimewa, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Pada hari biasa, maksiat hukumnya terlarang, tetapi di bulan Dzulhijjah larangan tersebut lebih besar penekanannya.

Ada banyak amalan yang bisa kita kerjakan, salah satu contohnya yaitu puasa sembilan hari di awal Dzulhijjah. Adapun landasan dalilnya yaitu:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah.. (HR. Abu Daud no. 2437)

Saat ini, bulan Dzulhijjah telah memasuki hari ke-8. Banyak di antara kaum muslimin yang menunaikan puasa yang disebut Tarwiyah. Namun, bolehkan mengkhususkan puasa di tanggal 8 Dzulhijjah? Benarkan puasa Tarwiyah pahalanya seperti setahun puasa?

https://konsultasisyariah.com/8241-puasa-khusus-8-dzulhijjah.html

Semoga bermanfaat.
KURBAN SATU EKOR KAMBING UNTUK SEKELUARGA

Menyembelih hewan kurban hukumnya sunah muakad. Meski tidak wajib, tetapi ibadah ini sangat ditekankan. Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim mengupayakan agar dapat mengamalkannya. Terlebih lagi, berkurban tidak harus dengan biaya sangat mahal. Asalkan sudah memenuhi syarat minimal sah, sudah cukup.

Kambing terutama jenis domba, termasuk binatang kurban yang relatih terjangkau. Dan sudah makruf di masyarakat bahwa satu ekor kambing hanya untuk seorang sahibul kurban. Hal ini berbeda dengan sapi yang bisa kolektif tujuh orang. Namun, ada yang mengatakan bahwa kurban satu ekor kambing bisa untuk sekelurga, apakah ini benar? Apa landasan atau dailnya?

https://konsultasisyariah.com/8043-kurban-satu-ekor-kambing-untuk-sekeluarga.html

Semoga bermanfaat.
BENARKAH PUASA ARAFAH BISA MENGHAPUS SEMUA DOSA?

Saat ini, kita telah memasuki hari kesembilan di bulan Dzulhijjah. Dan inilah salah satu momen yang sangat dinantikan oleh umat Islam. Karena pada tanggal 9 Dzulhijjah, kita disyariatkan supaya mengerjakan ibadah puasa sunah yang disebut dengan puasa Arafah. Meski sekadar sunah dan tidak diwajibkan, tetapi puasa Arafah memiliki keutamaan besar, yaitu menjadi penghapus dosa satu tahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Artinya: Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu. (HR. Muslim no. 1162)

Lantas, dosa apa saja yang terhapus dengan puasa Arafah? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/29956-benarkah-puasa-arafah-bisa-menghapus-semua-dosa.html

Semoga bermanfaat.
TAKBIRAN SEBELUM IDUL ADHA

Umat Islam memiliki dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Dua bulan yang lalu atau pada 1 Syawal, umat Islam telah merayakan Idul Fitri. Dan insya Allah besok (10 Dzulhijjah), kita akan kembali berhari raya dalam nuansa Idul Adha.

Malam Idul Fitri selalu identik dengan takbiran. Kaum muslimin mengumandangkan takbir dari masjid, musala, hingga jalanan. Akan tetapi, bagaimana dengan malam Idul Adha? Apakah kita juga dianjurkan untuk melantunkan takbir? Permasalahan ini masih banyak orang yang belum mengetahuinya. Untuk itu, yuk simak penjelasannya:

https://konsultasisyariah.com/8287-takbiran-sebelum-idul-adha.html

Semoga bermanfaat.
2025/06/30 13:26:03
Back to Top
HTML Embed Code: